Nama-nama Dosen Manipulasi STMIK Potensi Utama
STMIK
Potensi Utama
|
0126018603
|
NURHAYATI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0115128801
|
DESIPRIANI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0123038704
|
SOEHERI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0101107505
|
FITHRY
TAHEL
|
STMIK
Potensi Utama
|
0116077206
|
TRISNA
WAHYUNI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0111128701
|
DESY
ANGGRIANY
|
STMIK
Potensi Utama
|
0118117301
|
LAILAN
RAFIQOH
|
STMIK
Potensi Utama
|
0110088702
|
KHAIRANI
PUSPITA
|
STMIK
Potensi Utama
|
0109098203
|
DENI
ADHAR
|
STMIK
Potensi Utama
|
0118058802
|
SULISTIONO
|
STMIK
Potensi Utama
|
0125108301
|
DEDY
EFENDI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0123098801
|
SUHARDI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0110068603
|
FITHRIANI
MATONDANG
|
STMIK
Potensi Utama
|
0119048404
|
SUSIANA
SILANGIT
|
STMIK
Potensi Utama
|
0116048604
|
NUR
AINUN HASIBUAN
|
STMIK
Potensi Utama
|
0104018901
|
DAHRI
YANI HAKIM TANJUNG
|
STMIK
Potensi Utama
|
0106028701
|
MUHAMMAD
HENDRO
|
STMIK
Potensi Utama
|
0118127103
|
ASBON
HENDRA AZHAR
|
STMIK
Potensi Utama
|
0106068605
|
NITA
SYAHPUTRI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0116118701
|
ASNITA
ZALUKHU
|
STMIK
Potensi Utama
|
0122108701
|
RATNA
DWI PANGESTY
|
STMIK
Potensi Utama
|
0105058701
|
MITASARI
SEMBIRING
|
STMIK
Potensi Utama
|
0108038703
|
RIA
EKA SARI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0124048701
|
HADI
ISMANTO
|
STMIK
Potensi Utama
|
0110108501
|
SANDRO
SIMBOLON
|
STMIK
Potensi Utama
|
0126088501
|
YUDI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0106028205
|
YUSRI
HAMDANI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0108048601
|
CHITRA
LATIFFANI
|
STMIK
Potensi Utama
|
0127068601
|
ARNI
SYAHFITRI
|
Dari sumber kami yang terpecaya Ketua Yayasan STMIK Potensi Utama "Bob Subhanriza" adalah aktor yang paling berperan dalam manipulasi data dosen ini. Ini terbukti beberapa dosen yang namanya "DICATUT" Bob Subhanriza ternyata tidak tahu menahu tentang hal ini. Selain daripada itu terdapat juga nama Asbon Hendra Azhar, saudara Bob di daftar dosen yang di Blacklist Dikti.
Dengan dikeluarkan Surat Edaran Dikti ini; STMIK Potensi Utama dan PTS lainnya yang masuk daftar "Blacklist" Dikti dan terancam tidak bisa memperpanjang ijin operasionalnya karena dosen tetapnya dicoret Dikti. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya calon mahasiswa tidak memilih perguruan tinggi yang bermasalah.
Berikut adalah kutipan Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Modus Penipuan yang dilakukan oleh PTS (Daftar PTS Yang masuk "Penyaringan" Dikti terlampir langsung dari situs Dikti)
http://dikti.kemdiknas.go.id/ketenagaan/NIDN%20SALAH.xls
SURAT EDARAN
No : 928 /E4.1/2012
Tanggal : 28 Maret 2012
Perihal: Nomor Induk Dosen Nasional bermasalah
Kepada Yth :
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII.
Menindaklanjuti beberapa pengaduan masyarakat baik secara pribadi maupun institusi melalui beberapa media seperti telepon, milis, sms dan forum Ditjen Pendidikan Tinggi berkaitan dengan pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) baru dan berbagai kejanggalannya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah menyampaikan kritik dan sarannya demi menunjang perbaikan sistem pengelolaan data dosen perguruan tinggi khususnya dan sistem pendidikan pada umumnya.
2. Kami menyadari bahwa kami masih memiliki banyak kekurangan sehingga perlu masukan berupa kritik dan saran yang akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi kami selanjutnya.
3. Setelah mencermati data ajuan NIDN tahun 2012, kami menemukan penyimpangan layanan NIDN terhadap sejumlah ajuan yang disebabkan oleh staf yang tidak taat dan perorangan serta perguruan tinggi pengusul yang tidak memahami peraturan/ketentuan secara baik.
4. Atas penyimpangan pada angka 3, kami telah memberikan tindakan pembinaan kepada staf yang telah melakukan pelanggaran dengan menyetujui NIDN baru bagi pengusul yang tidak berhak.
5. Berdasarkan angka 3 dan 4, kami membatalkan NIDN baru (terlampir http://dikti.kemdiknas.go.id/ketenagaan/NIDN%20SALAH.xls) dan menyaring pemilik nomor tersebut dari sistem Diktendik Ditjen Pendidikan Tinggi.
6. Kami akan memberikan sangsi kepada perguruan tinggi pengusul yang telah melakukan tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas yaitu dengan menghentikan layanan Diktendik.
Demikian edaran ini disampaikan untuk dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
TTD
Supriadi Rustad
NIP. 196001041987031002
Tembusan Yth :
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Lampiran:
http://dikti.kemdiknas.go.id/ketenagaan/NIDN%20SALAH.xls
8 komentar:
Artikel apa'an ni?? koq linknya gak da...
pencemaran nama baik
Dikti, jangan samakan jawa dg lua jawa sumatera, kalimantan apalagi papua. Jawa miliki ribuan pts dan ptn yang menamatkan jutaan s1 dan s2 yang yang mau diangkat jadi dosen walau Jadi dosen merupakan pilihan terakhir dalam mencari pekerjaan kecuali hobi dan pengabdian.
Dikti. Saya pikir tidak ada maksud lembaga perguan alwasliah, muhammadiah di sumatea manipilasi data dosen, yang ada kesulitan mencari dosen karena kekurangan semua aspek terutama finasial, jangan samakan dg yayasan ciputra, sahid, abu rizal bakri dll yang kaya raya dan gampang mencari dosen dengan gaji cukup besar.
Dikti. Jangan korbankan mahasiwa dan tamatannya yg tidah dapat lagi menjdi pns karena perguruannya di blacklis dikti. Apa salah mereka. Bina dan luruskan pts yang kesulitan dana, sarana dan prasarana. Janfan cepat memvonis karena diantaranya alwasliah muhammadiah nahdatul ulama ahlusunnah telah berrjuang memajukan pendidikan sebelum kemerdekaan RI.
Dikti. Jangan kaku mebuat dan menerapkan peraturan perudangundangan kr RI negara berkembang dan setiap daerah beda masalah serta situasi dan kondisinya jangan disamaratakan. Apalagi mungkin prraturan dimaksud diadop dari luar negeti. Kita mengetahui tujuan dikti baik. Apalagi belum lagi perguan tinggi berdiri sudah diminta 6 dosen tetep S2. Kesulitan mencari S2 terutama teknik dan komputer. Cobalah ditetapkan 3 s4d 4 dosen tetap karena baru 5ahun peryama.
Dikti menetapkan bhw calon dosen tetap PTS tidak boleh dari guru, pns bumn dll, dan tidak boleh mengajar di PTS lain. Menurut sy selagi ada waktu dan tidak meninggalkan tugas di pts utamanya wajar mengajar di pts lain apalagi ada yang belajar malam dan belajar sabtu minggu untuk menambah gaji dan penghasilannya kr ada lembaga atau yayasan yang belum mampu memberikan gaji yang layak kpd dosen tetap yang S2.
Posting Komentar