News Update :

STMIK Potensi Utama Di Blacklist Dikti Karena Penipuan Data Dosen

Senin, 21 Mei 2012

Ternyata STMIK Potensi Utama tidak pernah berhenti melakukan penipuan. Terakhir STMIK Potensi Utama kena batunya. Dirjen Dikti melalui Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah menghentikan layanan kependidikan bagi STMIK Potensi Utama dan beberapa Perguruan Tinggi lainnya yang melakukan penipuan terhadap pengusulan data Dosen Tetap mereka. STMIK Potensi Utama adalah PTS yang terbanyak (30 Dosen) yang merupakan Data Bohong.

Nama-nama Dosen Manipulasi STMIK Potensi Utama

STMIK Potensi Utama
0126018603
NURHAYATI
STMIK Potensi Utama
0115128801
DESIPRIANI
STMIK Potensi Utama
0123038704
SOEHERI
STMIK Potensi Utama
0101107505
FITHRY TAHEL
STMIK Potensi Utama
0116077206
TRISNA WAHYUNI
STMIK Potensi Utama
0111128701
DESY ANGGRIANY
STMIK Potensi Utama
0118117301
LAILAN RAFIQOH
STMIK Potensi Utama
0110088702
KHAIRANI PUSPITA
STMIK Potensi Utama
0109098203
DENI ADHAR
STMIK Potensi Utama
0118058802
SULISTIONO
STMIK Potensi Utama
0125108301
DEDY EFENDI
STMIK Potensi Utama
0123098801
SUHARDI
STMIK Potensi Utama
0110068603
FITHRIANI MATONDANG
STMIK Potensi Utama
0119048404
SUSIANA SILANGIT
STMIK Potensi Utama
0116048604
NUR AINUN HASIBUAN
STMIK Potensi Utama
0104018901
DAHRI YANI HAKIM TANJUNG
STMIK Potensi Utama
0106028701
MUHAMMAD HENDRO
STMIK Potensi Utama
0118127103
ASBON HENDRA AZHAR
STMIK Potensi Utama
0106068605
NITA SYAHPUTRI
STMIK Potensi Utama
0116118701
ASNITA ZALUKHU
STMIK Potensi Utama
0122108701
RATNA DWI PANGESTY
STMIK Potensi Utama
0105058701
MITASARI SEMBIRING
STMIK Potensi Utama
0108038703
RIA EKA SARI
STMIK Potensi Utama
0124048701
HADI ISMANTO
STMIK Potensi Utama
0110108501
SANDRO SIMBOLON
STMIK Potensi Utama
0126088501
YUDI
STMIK Potensi Utama
0106028205
YUSRI HAMDANI
STMIK Potensi Utama
0108048601
CHITRA LATIFFANI
STMIK Potensi Utama
0127068601
ARNI SYAHFITRI

Dari sumber kami yang terpecaya Ketua Yayasan STMIK Potensi Utama "Bob Subhanriza" adalah aktor yang paling berperan dalam manipulasi data dosen ini. Ini terbukti beberapa dosen yang namanya "DICATUT" Bob Subhanriza ternyata tidak tahu menahu tentang hal ini. Selain daripada itu terdapat juga nama Asbon Hendra Azhar, saudara Bob di daftar dosen yang di Blacklist Dikti.

Dengan dikeluarkan Surat Edaran Dikti ini; STMIK Potensi Utama dan PTS lainnya yang masuk daftar "Blacklist" Dikti dan terancam tidak bisa memperpanjang ijin operasionalnya karena dosen tetapnya dicoret Dikti. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya calon mahasiswa tidak memilih perguruan tinggi yang bermasalah.
Berikut adalah kutipan Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Modus Penipuan yang dilakukan oleh PTS (Daftar PTS Yang masuk "Penyaringan" Dikti terlampir langsung dari situs Dikti)
http://dikti.kemdiknas.go.id/ketenagaan/NIDN%20SALAH.xls

SURAT EDARAN

No : 928 /E4.1/2012

Tanggal : 28 Maret 2012

Perihal: Nomor Induk Dosen Nasional bermasalah

Kepada Yth :

1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII.

Menindaklanjuti beberapa pengaduan masyarakat baik secara pribadi maupun institusi melalui beberapa media seperti telepon, milis, sms dan forum Ditjen Pendidikan Tinggi berkaitan dengan pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) baru dan berbagai kejanggalannya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah menyampaikan kritik dan sarannya demi menunjang perbaikan sistem pengelolaan data dosen perguruan tinggi khususnya dan sistem pendidikan pada umumnya.
2. Kami menyadari bahwa kami masih memiliki banyak kekurangan sehingga perlu masukan berupa kritik dan saran yang akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi kami selanjutnya.
3. Setelah mencermati data ajuan NIDN tahun 2012, kami menemukan penyimpangan layanan NIDN terhadap sejumlah ajuan yang disebabkan oleh staf yang tidak taat dan perorangan serta perguruan tinggi pengusul yang tidak memahami peraturan/ketentuan secara baik.
4. Atas penyimpangan pada angka 3, kami telah memberikan tindakan pembinaan kepada staf yang telah melakukan pelanggaran dengan menyetujui NIDN baru bagi pengusul yang tidak berhak.
5. Berdasarkan angka 3 dan 4, kami membatalkan NIDN baru (terlampir http://dikti.kemdiknas.go.id/ketenagaan/NIDN%20SALAH.xls) dan menyaring pemilik nomor tersebut dari sistem Diktendik Ditjen Pendidikan Tinggi.
6. Kami akan memberikan sangsi kepada perguruan tinggi pengusul yang telah melakukan tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas yaitu dengan menghentikan layanan Diktendik.

Demikian edaran ini disampaikan untuk dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

TTD

Supriadi Rustad

NIP. 196001041987031002

Tembusan Yth :

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Lampiran:
http://dikti.kemdiknas.go.id/ketenagaan/NIDN%20SALAH.xls
Share this Article on :

8 komentar:

Unknown mengatakan...

Artikel apa'an ni?? koq linknya gak da...

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

pencemaran nama baik

Unknown mengatakan...

Dikti, jangan samakan jawa dg lua jawa sumatera, kalimantan apalagi papua. Jawa miliki ribuan pts dan ptn yang menamatkan jutaan s1 dan s2 yang yang mau diangkat jadi dosen walau Jadi dosen merupakan pilihan terakhir dalam mencari pekerjaan kecuali hobi dan pengabdian.

Unknown mengatakan...

Dikti. Saya pikir tidak ada maksud lembaga perguan alwasliah, muhammadiah di sumatea manipilasi data dosen, yang ada kesulitan mencari dosen karena kekurangan semua aspek terutama finasial, jangan samakan dg yayasan ciputra, sahid, abu rizal bakri dll yang kaya raya dan gampang mencari dosen dengan gaji cukup besar.

Unknown mengatakan...

Dikti. Jangan korbankan mahasiwa dan tamatannya yg tidah dapat lagi menjdi pns karena perguruannya di blacklis dikti. Apa salah mereka. Bina dan luruskan pts yang kesulitan dana, sarana dan prasarana. Janfan cepat memvonis karena diantaranya alwasliah muhammadiah nahdatul ulama ahlusunnah telah berrjuang memajukan pendidikan sebelum kemerdekaan RI.

Unknown mengatakan...

Dikti. Jangan kaku mebuat dan menerapkan peraturan perudangundangan kr RI negara berkembang dan setiap daerah beda masalah serta situasi dan kondisinya jangan disamaratakan. Apalagi mungkin prraturan dimaksud diadop dari luar negeti. Kita mengetahui tujuan dikti baik. Apalagi belum lagi perguan tinggi berdiri sudah diminta 6 dosen tetep S2. Kesulitan mencari S2 terutama teknik dan komputer. Cobalah ditetapkan 3 s4d 4 dosen tetap karena baru 5ahun peryama.

Unknown mengatakan...

Dikti menetapkan bhw calon dosen tetap PTS tidak boleh dari guru, pns bumn dll, dan tidak boleh mengajar di PTS lain. Menurut sy selagi ada waktu dan tidak meninggalkan tugas di pts utamanya wajar mengajar di pts lain apalagi ada yang belajar malam dan belajar sabtu minggu untuk menambah gaji dan penghasilannya kr ada lembaga atau yayasan yang belum mampu memberikan gaji yang layak kpd dosen tetap yang S2.

Posting Komentar

 

© Copyright Blognya Pratama 2010 -2011 | Design by Mawar Pratama | Published by Mawar | Powered by Blogger.com.